Deposito mudharabah merupakan Simpanan berjangka dengan sistem bagi hasil yang diperuntukkan bagi perorangan atau badan hukum. Bank akan mengelola setiap rupiah Deposito nasabah secara syariah, sehingga keuntungan yang didapatkan oleh nasabah akan maksimal.Jangka waktu investasi dapat dipilih antara 1,3,6 atau 12 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disepakati bersama.
Bagi hasil ditentukan dengan Porsi Nisbah Bagi Hasil yang disepakati antara nasabah ( shahibul maal ) dengan Bank ( mudharib ) dan memungkinkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan suku bunga Deposito Bank Umum / konvensional, dan akan memperoleh keuntungan yang proporsional dengan yang diperoleh PT.BPRS Muamalat Harkat Bengkulu. Dan yang pasti nasabah tidak perlu khawatir karena Bank Muamalat Harkat sudah menjadi anggota LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Adapun bagi hasil yang diberikan berdasarkan porsi Nisbah :